Aplikasi Sisumaker merupakan salah satu sistem informasi untuk pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Penggunaan aplikasi sisumaker pada Lapas Terbuka Kelas II B Kendal sendiri untuk memudahkan pemantauan terhadap keberadaan suatu surat/dokumen untuk kemudian dapat ditindaklanjuti secara efektif dan efisien.
Menghindari kasus pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen penting, khususnya dokumen elektronik yang menjadi sasaran di era digital ini, Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2020 telah melakukan perjanjian Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dengan pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Salah satu pengaplikasian dari kerjasama tersebut yaitu Aplikasi Sisumaker Lapas Terbuka Kendal telah terintegrasi dengan Sertifikat Elektronik. Dimana Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai autentikasi atau tanda pengenal pada ranah digital yang digunakan pada transaksi elektronik atau dokumen elektronik.
Kepala Urusan Umum Lapas Terbuka Kendal, Budiyanto menyampaikan bahwa Sertifikat elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen yang telah dilengkapi sertifikat elektronik dapat terjamin keaslian/keabsahannya.
Baca juga:
Self Charging Electric Car
|
“Terintegrasinya aplikasi sisumaker dengan sertifikat elektronik dapat menjamin keamanan dan keabsahan dokumen tersebut, ” ucap Budiyanto, Selasa (27/12/22).
Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy menambahkan bahwa Lapas Terbuka Kendal telah melakukan berbagai langkah dalam menerapkan e-Gov, selain itu ia juga terus mendorong jajaran agar mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Hal ini juga merupakan salah satu wujud keseriusan Lapas Terbuka Kendal dalam menerapkan SPBE di lingkungan Kemenkumham. Sebagaimana kita ketahui, di dalam penyelenggaraan SPBE, instansi pemerintah dituntut untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam setiap bidang, ” tutur Rusdedy.